Pemerintah Tunjuk E-Commerce Lokal Jadi Pemungut Pajak
Pemerintah Tunjuk E-Commerce Lokal Jadi Pemungut Pajak - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan mengkaji planning platform e-commerce di Indonesia mirip Tokopedia, Bukalapak hingga Blibli untuk menjadi pemungut pajak. Pemerintah sendiri telah melaksanakan uji coba penarikan pajak oleh e-commerce lewat bela pengadaan dan dijumpai tidak ada kesulitan.
Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menyebut praktik platform selaku pemungut pajak mirip pajak pertambahan nilai (PPN) bahu-membahu sudah berjalan dengan baik. Namun, selama ini cuma mencakup transaksi jasa digital dari mancanegara, sebut saja platform Netflix.
Ia menyampaikan, pemungut PPN bagi platform e-commerce terutama atas transaksi domestik sangat penting untuk dijalankan, mengenang sebagian besar ekonomi digital Indonesia berasal dari transaksi e-commerce khususnya transaksi domestik.
Fajry menganggap, sebagian besar e-commerce sendiri sesungguhnya telah menjadi pemungut PPN, dalam hal ini yakni e-commerce dengan model bisnis online retail ialah pemilik barang merupakan pemilik situs web.
Hanya saja, platform e-commerce dengan binis online marketplace belum menjadi pemungut PPN. Pasalnya e-commerce yang terbesar di Indonesia memang yang model usahanya online marketplace.
“Yang belum itu e-commerce dengan model bisnis online marketplace. Inilah mengapa menjadi pekerjaan rumah,” ujar Fajry terhadap Kontan.co.id, Kamis (6/7).
Fajry mengungkapkan, sebelumnya pemerintah juga sudah meregulasi e-commerce selaku pemungut PPN sebelum Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) lahir. Namun, hukum tersebut dicabut oleh pemerintah pada 1 April 2019. Adapun yang menjadi alasannya ialah masih perlu sosialisasi bagi para stakeholder dan masih perlu antisipasi infrastruktur pelaporan.
“Saya rasa alasan tersebut menjadi tidak valid terlebih penduduk sudah mengerti pasca ditetapkannya beberapa platform digital selaku pemungut PPN atas jasa digital dari mancanegara,” katanya.
Untuk itu, Fajry menilai, menimbulkan e-commerce selaku pemungut pajak merupakan hal yang sangat penting. Terlebih lagi menyaksikan barang yang dijual lewat e-commerce sebagian besar ialah barang konsumen tamat.
Selain itu secara perpapajakan, juga akan menguntungkan jikalau merchant menghindari pajak dengan terus menjadi non Pengusaha Kena Pajak (PKP). Menurutnya, kalau pihak e-commerce berdalih transaksi akan kabur ke sosial media, solusinya yakni bukan menghalangi rencana pemerintah menimbulkan mereka pemungut pajak, tetapi mendorong pemerintah melaksanakan optimalisasi pemungutan pajak atas transaksi yang dilaksanakan di sosial media.
“Kalau tidak, status quo terus kita, tidak maju-maju, tidak ada pertumbuhan'” kata Fajry.
Di sisi lain Fajry menambahkan, tren platform sebagai pemungut PPN memang meningkat. Dalam “The fifth Global Forum on VAT meeting” di Melbourne lebih dari 100 yurisdiksi, termasuk organisasi internasional, mendukung OECD-report (The Role of Digital Platform in The Collection of VAT/GST on Online Sales) yang menganjurkan otoritas pajak untuk bergantung pada platform untuk mengatasi kebocoran pada pemungutan PPN.
“Memang, yang kemudian platform cuma memungut pajak atas transaksi jasa digital mancanegara saja tetapi trennya kini meluas tak cuma cuma jasa digital mancanegara tetapi juga transaksi domestik seperti e-commerce. Terakhir, pasca pandemi ini inggris menyiapkan hal tersebut,” tambah Fajry.
Sumber: Kontan.co.id
Posting Komentar untuk "Pemerintah Tunjuk E-Commerce Lokal Jadi Pemungut Pajak"