Jawaban Art Ferdy Sambo, Susi Ditanya Hakim Soal Anak Bungsu Putri Candrawathi Siapa Yang Melahirkan
SELEBINDO.NEWS, JAKARTA - Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi dihadirkan menjadi saksi dalam sidang lanjutan pembunuhan bermaksud Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
Dalam sidang, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mencecar Susi soal siapa yang melahirkan anak terakhir Putri Candrawathi berjulukan Arka.
Awalnya, Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso mengajukan pertanyaan terhadap Susi jumlah anak dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Berapa anak Putri?" tanya hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
"Ada empat yang mulia," jawab Susi.
Selanjutnya, Imam mengajukan pertanyaan semua orang nama anak Ferdy Sambo dan Putri.
Namun, cuma anak terakhir yang disebut Susi tanpa ada nama Sambo di belakangnya.
"Coba semua orang anak-anaknya?" tanya hakim lagi.
"Trisa Sambo, Tribrata Sambo, Datia Sambo, Mas Arka," jawab Susi.
"Umur berapa Arka?" lanjut Hakim
"Setahun setengah," jawabnya.
"Lahir di mana?" tanya Hakim
"Di rumah (Jalan) Bangka (Kemang, Jakarta)," jawab Susi.
Kemudian, tiba-tiba hakim mengajukan pertanyaan soal siapa yang melahirkan Arka yang disebut Susi anak terakhir dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Dalam hal ini, hakim mengajukan pertanyaan hingga tiga kali terkait hal itu dan senantiasa dijawab Susi bahwa Arka ialah anak dari Putri Candrawathi yang lahir pada 23 Maret 2021.

"Ibunya yang melahirkan Arka siapa?" tanya hakim lagi.
"Ibu Putri Candrawathi," jawab Susi.
"Saudara bohong? Siapa yang melahirkan?" Hakim kembali bertanya.
"Ibu Putri," jawab Susi.
"Saudar tetap pada keterangan kalau Putri yang melahirkan?" tegas Hakim
"Siap, Ibu Putri," jawab Susi.
Susi Dianggap Hakim Berbohong
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyemprot Susi alasannya keterangannya berubah-ubah.
Dalam sidang itu, Susi dinilai tidak kooperatif dan berbohong dalam menampilkan keterangan.
Awalnya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menanyakan Susi soal kepindahan keluarga Ferdy Sambo dari Jalan Bangka Kemang ke Jalan Saguling, Jakarta pada 2021 lalu.
Lalu, Hakim menanyakan Susi apakah Istri Fedy Sambo, Putri Candrawathi ikut pindah ke Jalan Saguling.
Kemudian, Susi pun melamun dan tidak menjawab pertanyaan hakim tersebut. Lalu, Hakim kembali mencecar apakah Ferdy Sambo sering mengunjungi Jalan Saguling menemui istrinya terhadap Susi.
"Apakah Ferdy Sambo ikut pindah ke Saguling? Setiap hari?," tanya Majelis Hakim.
"Tidak juga," jawab Susi.
Lalu, Hakim pun kembali menanyakan pertanyaan yang serupa terhadap Susi. Namun, kali ini balasan Susi justru berlawanan soal seberapa sering Ferdy Sambo tinggal di Jalan Saguling.
"Seberapa sering FS ke Saguling? Atau tidak pernah sama sekali sejak Putri pindah? Apakah bermalam disana?," tanya Majelis Hakim.
"Sering ke Saguling," jawab Susi.
Berikutnya, Hakim pun mempertanyakan balasan Susi yang berbeda-beda di
persidangan.
Hakim mengancam akan mempidanakan Susi kalau terus
berbohong di persidangan.
"Tadi kerabat bilang tidak sering? Jawaban kerabat berubah-ubah. Ada apa? kalau keterangan kerabat berlawanan dengan yang lain kerabat dapat dipidanakan," terang Hakim.
Lantas, Hakim kembali menanyakan pertanyaan yang serupa terhadap Susi. Kemudian, Susi pun menjawab bahwa Ferdy Sambo sering tiba dan bermalam di rumahnya di Jalan Saguling bareng Putri.
"Seberapa sering Ferdy Sambo tinggal di Saguling?," tanya Hakim lagi.
"Saya tidak tau seberapa seringnya, namun sering datang," jawab Susi.
Lalu, Hakim pun memperintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memproses aturan Susi kalau nantinya keterangannya berlawanan dengan saksi-saksi yang lain di kendala pembunuhan Brigadir J.
"Nanti kami panggil saksi saksi lain kalau keterangan kerabat berganti saya perintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk memproses anda," terang Hakim.
Berikut daftar saksi yang hendak dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang hari ini:
A. Saksi yang Bekerja di Rumah Saguling
1) Susi (ART)
2) Sartini (ART)
3) Rojiah (ART)
4) Damianus Laba
Kobam/Damson (Security)
B. Saksi yang Bekerja di Rumah Bangka
5) Abdul Somad (ART)
6) Alfonsius Dua Lurang (Security)
C. Saksi yang Bekerja di Rumah Duren Tiga
7) Daryanto/ Kodir (ART)
8) Marjuki (Security Komplek)
D. ADC/ajudan/supir Ferdy Sambo
9) Adzan Romer (Ajudan)
10) Daden Miftahul Haq (Ajudan)
11) Prayogi
Iktara Wikaton (Supir)
12) Farhan Sabilah.
Dakwaan Jaksa
Dalam kendala ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf secara gotong royong terlibat kendala pembunuhan bermaksud terhadap Brigadir J.
Penembakan terhadap Brigadir Yosua dipahami dilaksanakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Kompleks Polisi Republik Indonesia Duren Tiga No 46, Jakarta Selatan.
"Mereka yang melakukan, yang memerintahkan melakukan, dan turut serta melaksanakan perbuatan, dengan sengaja dan dengan planning apalagi dulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa di saat dalam surat dakwaan.
Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 kitab undang-undang hukum pidana juncto Pasal 55 kitab undang-undang hukum pidana yang menjerat dengan eksekusi optimal meraih eksekusi mati.
Sedangkan cuma terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas kendala praduga obstruction of justice (OOJ) untuk menetralisir jejak pembunuhan berencana.
Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 kitab undang-undang hukum pidana juncto Pasal 55 kitab undang-undang hukum pidana dan/atau Pasal 56 KUHP.
"Timbul niat untuk menutupi fakta tragedi bahwasanya dan berusaha untuk mengaburkan tindak kriminal yang sudah terjadi," sebut Jaksa.
Posting Komentar untuk "Jawaban Art Ferdy Sambo, Susi Ditanya Hakim Soal Anak Bungsu Putri Candrawathi Siapa Yang Melahirkan"