Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hakim Semprot Art Ferdy Sambo: Inilah Jikalau Ceritanya Settingan, Kamu Anggap Kita Ini Bodoh?

 Hakim Semprot ART Ferdy Sambo: Inilah Kalau Ceritanya Settingan, Kau Anggap Kita Ini Bodoh?


SELEBINDO.NEWS, JAKARTA – Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso kembali memarahi Susi, Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo yang dianggap terus berbohong ketika dihadirkan selaku saksi di persidangan PN Jakarta Selatan.

Adapun Susi diketahui dihadirkan menjadi selaku saksi atas terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E di PN Jakarta Selatan.

Dalam sidang itu, Susi dinilai tidak kooperatif dan berbohong dalam menyediakan keterangan.

Awalnya, Hakim mencecar Susi soal insiden yang terjadi terhadap Putri Candrawathi di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah.

Saat itu, Susi bercerita bahwa dirinya menyaksikan Putri Candrawathi tergeletak jatuh di depan kamar mandi lantai dua.

Lalu, ketika itu dirinya pun menghampiri Istri Ferdy Sambo itu yang ternyata dalam keadaan duduk.

Ketika itu Susi berteriak meminta tolong yang kemudian dihampiri oleh terdakwa Kuat Maruf.

Kemudian, dongeng Susi melompat bahwa Kuat Maruf dan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J berantem di lantai satu rumah tersebut.

Saat itu, Kuat membatasi Brigadir J untuk naik ke atas menyaksikan Putri Candrawathi.

Ketua Majelis Hakim Wahyu pun mempertanyakan dongeng yang disebut Susi tidak masuk akal.

Sebab, ada rangkaian insiden yang tidak nyambung satu sama lainnya.

"Saya mau nanya sama saudara, masuk nalar nggak sih dongeng kerabat ini? sementara kerabat ini mendapatkan kerabat Putri tergeletak. Saudara minta tolong dijawab kerabat bercerita tadi kerabat Kuat dan suadara Yoshua berantem, jangan kamu naik," terang Hakim Wahyu.

"Saya minta tolong sama Om tolong om dari atas. Datanglah si Kuat," jawab Hakim Wahyu.

ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dihadirkan menjadi saksi dalam persidangan pembunuhan bertujuan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa Bharada Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dihadirkan menjadi saksi dalam persidangan pembunuhan bertujuan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa Bharada Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022). (tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti)

Lalu, Wahyu pun mempertanyakan argumentasi Susi sanggup tahu ada perselisihan Brigadir J dan Kuat Maruf yang berada di lantai satu.

Padahal menurut keterangannya, Susi tengah menemani Putri yang tergeletak di kamar mandi lantai 2.

"Ketika kerabat minta tolong kan berharap semua orang yang mendengar bunyi kerabat naik untuk membantu. Kok kerabat sanggup memutuskan kerabat Kuat membatasi Yoshua. Tau darimana?," tanya Hakim Wahyu.

"Om Kuat naik ke lantai 2 abis itu om Kuat ingin menyaksikan Yoshua mungkin ada di bawah ingin naik ke atas," jawab Susi.

Berikutnya, Hakim pun kembali mencecar Susi untuk tidak berbohong terus di dalam persidangan.

Padahal, beliau menjadi saksi kunci yang mengenali terkait insiden yang terjadi terhadap Putri di Magelang.

"Loh kok mungkin, belum belum hingga situ. Nanti dulu, belum hingga situ. Inilah kalau ceritanya settingan menyerupai ini. Kau anggap kita ini bodoh?," sambung Hakim.

Adapun Hakim Wahyu juga berulang kali menegur Susi untuk tidak berbohong dan menyediakan keterangan yang berubah-ubah di persidangan.

Dia bahkan memastikan Susi bahwa yang bersangkutan sanggup dipidana apabila menyediakan keterangan bohong.

"Kalau keterangan kerabat berlainan dengan yang lain kerabat sanggup dipidanakan loh. Pikirkan dulu, jangan jawab cepat-cepat. Saya tidak minta pribadi jawab," tegas hakim Wahyu.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang lanjutan atas permasalahan prasangka pembunuhan bertujuan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Senin (31/10/2022).

Sidang pada hari ini, masih beragendakan investigasi saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut lazim (JPU).

Adapun para saksi yang mau dihadirkan kata Kuasa aturan Bharada Eliezer, Ronny Talapessy yaitu para mereka yang melakukan pekerjaan selaku asisten rumah tangga ataupun asisten Ferdy Sambo.

Ronny menyatakan, untuk investigasi saksi ini akan dibagi menjadi empat klaster atau kelompok, mulai dari saksi di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling hingga di rumah dinasnya di Komplek Polisi Republik Indonesia Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Saksi ini kita sudah dibagi 4 kluster ya atau 4 bagian, yang pertama merupakan rumah Saguling, kedua merupakan rumah Bangka, ketiga adakah rumah Duren Tiga, dan keempat merupakan asisten atau adc atau sopir Ferdy Sambo, bekas ajudan," kata Ronny terhadap awak media di PN Jakarta Selatan.

Terdakwa permasalahan pembunuhan Brigadir Yosua, Richard Eliezer Pudihang Lumiu mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (30/10/2022). Sidang tersebut beragenda menyimak  keterangan 11 orang saksi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa permasalahan pembunuhan Brigadir Yosua, Richard Eliezer Pudihang Lumiu mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (30/10/2022). Sidang tersebut beragenda menyimak keterangan 11 orang saksi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Ronny belum menerangkan apa saja yang nantinya akan ditanyakan terhadap para saksi tersebut.

Hanya saja, beliau memutuskan akan menggali seluruh keterangan atau isu yang diketahui oleh para saksi secara jujur dan apa adanya.

"Ini yang menjadi konsentrasi kami untuk 4 kluster ini, nanti kami akan menggali keterangan dari beberapa saksi fakta yang menurut kami penting untuk kami gali keterangan saksinya," tukas Ronny.

Berikut daftar saksi yang mau dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang hari ini:

A. Saksi yang Bekerja di Rumah Saguling

1) Susi (ART)

2) Sartini (ART)

3) Rojiah (ART)

4) Damianus Laba Kobam/Damson (Security)

B. Saksi yang Bekerja di Rumah Bangka

5) Abdul Somad (ART)

6) Alfonsius Dua Lurang (Security)

C. Saksi yang Bekerja di Rumah Duren Tiga

7) Daryanto/ Kodir (ART)

8) Marjuki (Security Komplek)

D. ADC/ajudan/supir Ferdy Sambo

9) Adzan Romer (Ajudan)

10) Daden Miftahul Haq (Ajudan)

11) Prayogi Iktara Wikaton (Supir)

12) Farhan Sabilah.

Putri Candrawathi bareng  kuasa hukumnya mengunjungi Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Minggu (7/8/2022) malam dan Ferdy Sambo dan para asisten ketika masih menjabat Kadiv Propam Polri.
Putri Candrawathi bareng kuasa hukumnya mengunjungi Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Minggu (7/8/2022) malam dan Ferdy Sambo dan para asisten ketika masih menjabat Kadiv Propam Polri.

Bharada E Janji Bakal Berkata Jujur

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E berkomitmen akan berkata jujur dalam permasalahan yang menjeratnya yaitu pembunuhan bertujuan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal ini beliau ungkapkan ketika diminta oleh pihak keluarga Brigadir J untuk bersikap jujur dipersidangan kedepan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).

Bharada E berkomitmen akan membela Brigadir J untuk yang terakhir kalinya.

"Izin yang mulia, terimakasih bapak aku cuma ingin menyodorkan aku akan berkata jujur, aku akan membela untuk terakhir kalinya, akan membela kakak aku Bang Yos (Brigadir J) untuk terangkan," kata Bharada E dalam persidangan.

Dia juga tidak percaya dan meyakini kalau Brigadir J mengerjakan pemerkosaan terhadap Putri Candrawathi yang selama ini dituduhkan oleh pihak Ferdy Sambo.

"Karena untuk aku pribadi, aku tidak mempercayai bahwa Bang Yos sudah mengerjakan pelecehan, aku tidak meyakini Bang Yos mengerjakan pelecehan," ucapnya.

Terdakwa permasalahan pembunuhan Brigadir Yosua, Richard Eliezer Pudihang Lumiu mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (30/10/2022). Sidang tersebut beragenda menyimak  keterangan 11 orang saksi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa permasalahan pembunuhan Brigadir Yosua, Richard Eliezer Pudihang Lumiu mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (30/10/2022). Sidang tersebut beragenda menyimak keterangan 11 orang saksi.

Lebih lanjut, Bharada E juga akan siap mendapatkan apapun konsekuensi aturan yang mau diterimanya dalam permasalahan ini.

"Hanya itu saja yang sanggup aku sampaikan tetapi aku mau menyampaikan aku siap apapun yang terjadi dan apapun keputusan aturan terhadap diri saya," ucapnya.

Diketahui, dalam kendala prasangka pembunuhan bertujuan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer selaku terdakwa.

Tak cuma dalam permasalahan pembunuhan bertujuan Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam permasalahan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Para terdakwa pembunuhan bertujuan itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 kitab undang-undang hukum pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) kitab undang-undang hukum pidana dengan bahaya optimal eksekusi mati.

Posting Komentar untuk "Hakim Semprot Art Ferdy Sambo: Inilah Jikalau Ceritanya Settingan, Kamu Anggap Kita Ini Bodoh?"