4 Golongan Saksi Di Sidang Bharada E Hari Ini, Dari Rumah Saguling Sampai Rumah Dinas Ferdy Sambo
SELEBINDO.NEWS, JAKARTA - Bharada Richard Eliezer alias Bharada E akan kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan aktivitas mendengar pemberitahuan 12 saksi, Senin (31/10/2022).
Bharada E ialah terdakwa dalam problem pembunuhan bertujuan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kuasa aturan Bharada Eliezer, Ronny Talapessy menyampaikan para saksi yang diperiksa hari ini yakni mereka yang melakukan pekerjaan selaku asisten rumah tangga ataupun tangan kanan Ferdy Sambo.
Ronny menyatakan, untuk investigasi saksi ini akan dibagi menjadi empat klaster atau kelompok, mulai dari saksi di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling hingga di rumah dinasnya di Komplek Polisi Republik Indonesia Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Saksi ini kita sudah dibagi 4 kluster ya atau 4 bagian, yang pertama yakni rumah Saguling, kedua yakni rumah Bangka, ketiga adakah rumah Duren Tiga, dan keempat yakni tangan kanan atau adc atau sopir Ferdy Sambo, bekas ajudan," kata Ronny terhadap awak media di PN Jakarta Selatan.
Ronny belum menerangkan apa saja yang nantinya akan ditanyakan terhadap para saksi tersebut.
Hanya saja, dia menentukan akan menggali seluruh pemberitahuan atau gunjingan yang dikenali oleh para saksi secara jujur dan apa adanya.
"Ini yang menjadi konsentrasi kami untuk 4 kluster ini, nanti kami akan menggali pemberitahuan dari beberapa saksi fakta yang menurut kami penting untuk kami gali pemberitahuan saksinya," kata Ronny.
Berikut daftar saksi yang mau dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang hari ini:
A. Saksi yang Bekerja di Rumah Saguling
1) Susi (ART)
2) Sartini (ART)
3) Rojiah (ART)
4) Damianus Laba
Kobam/Damson (Security)
B. Saksi yang Bekerja di Rumah Bangka
5) Abdul Somad (ART)
6) Alfonsius Dua Lurang (Security)
C. Saksi yang Bekerja di Rumah Duren Tiga
7) Daryanto/ Kodir (ART)
8) Marjuki (Security Komplek)
D. ADC/ajudan/supir Ferdy Sambo
9) Adzan Romer (Ajudan)
10) Daden Miftahul Haq (Ajudan)
11) Prayogi
Iktara Wikaton (Supir)
12) Farhan Sabilah.
Susi, ART Putri Candrawathi saksi insiden Magelang
Diketahui Susi ialah saksi yang pertama kali menyaksikan keadaan Putri Candrawathi dikala insiden di rumah Magelang yang disangka menjadi pemicu Ferdy Sambo meradang hingga mengutus Bharada E menghabisi Brigadir J pada 8 Juli 2022.
Dalam nota keberatan atau eksepsi terdakwa Kuat Maruf, Susi dikala insiden di rumah Magelang pada 7 Juli 2022 berteriak setelah menyaksikan keadaan Putri Candrawathi di dalam kamar.
Teriakan Susi tersebut menghasilkan Kuat Maruf yang mulanya memburu Brigadi Yosua pribadi bergegas ke kamar Putri Candrawathi dengan menenteng pisau dapur dari ruang makan dengan maksud untuk berjaga-jaga.
Brigadir Daden Miftahul Haq
Sementara itu, tangan kanan Ferdy Sambo berjulukan Brigadir Daden Miftahul Haq dalam sidang sebeumnya disebut-sebut melaksanakan penggeledahan terhadap adik Brigadir J, Mahareza Rizky Hutabarat ketika tiba ke tempat tinggal pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III sesaat setelah insiden penembakan.
Saat bersaksi dalam sidang Bharada E, Selasa (25/10/2022), adik Brigadir Yosua, Mahareza Rizky Hutabarat mengaku dirinya sempat digeledah tangan kanan Ferdy Sambo dikala insiden penembakan terhadap abangnya.
Reza mengaku mulanya ia ditelepon seorang tangan kanan Ferdy Sambo, berjulukan Deden pada sekitar pukul 19.00 WIB pada 8 Juli 2022.
Saat itu, Reza sedang berada di indekos yang lokasinya tak jauh dari rumah pribadi Ferdy Sambo.
"Apa isi percakapan (dalam telepon, red) itu?," tanya Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Selasa (25/10/2022).
"(Ditanya) ‘Kamu di mana?’ Saya jawab di kosan, bersahabat Saguling (rumah pribadi Sambo)," ujar Reza.
Setelahnya, Reza mengaku pribadi tiba ke tempat tinggal pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III yang dikenali sudah ada Daden di sana.
Setibanya Reza di lokasi, Daden pribadi mengajukan pertanyaan terhadap adik Yosua itu apakah menenteng senjata api (senpi) atau tidak.
Kala itu Reza menyatakan tak menenteng senpi, namun, Daden melaksanakan penggeledahan atau investigasi ke Reza.
“Dia tanya lagi saya bawa senpi atau tidak? Dia pribadi geledah hingga kaki, dan ia (Daden) minta buka jok motor,” papar Reza.
Setelah itu, Daden mengutus Reza untuk menemui Kepala Biro Provos di Mabes Polri.
Hanya saja, Reza mengaku mesti mengambil baju PDL harian lepas miliknya yang ada sedang dilaundry.
Dalam perjalanan dari Saguling, Reza meluangkan diri melintasi ke tempat tinggal dinas Ferdy Sambo yang jaraknya cuma sekitar 500 meter.
Namun dikala itu, sudah banyak anggota Provost berseragam lengkap yang menghasilkan dirinya urung masuk ke dalam rumah.
Mendengar keadaan itu, Hakim Wahyu lantas menanyakan wacana sikap Daden yang dilihat oleh Reza.
Dia mengaku curiga dengan keadaan ini, tetapi belum tahu insiden yang sesungguhnya tergolong soal final hayat sang kakanda.
"Di situ saya sudah curiga, namun saya belum tahu apa-apa," katanya.
Adzan Romer sempat todong Ferdy Sambo
Nama tangan kanan Ferdy Sambo, Adzan Romer pun dikenali sempat disebut dalam persidangan.
Dalam sidangan Ferdy Sambo, Senin (17/10/2022) disebut Adzan Romer sempat menodong atasannya setelah insiden penembakan Brigadir J di Rumah Dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Peristiwa penodongan terjadi dikala Ferdy Sambo selesai mengeksekusi Brigadir J di Rumah Dinasnya.
Usai insiden itu, Ferdy Sambo keluar dari rumah lewat pintu dapur menuju garasi.
Saat itulah, Ferdy Sambo tak sengaja berpapasan dengan Adzan Romer.
Kala itu, Romer akan masuk ke dalam rumah alasannya terkejut mendengar adanya bunyi tembakan.
"(Saksi Adzan Romer) secara impulsif menodongkan senjata apinya ke arah terdakwa Ferdy Sambo, dan Ferdy Sambo menyampaikan terhadap saksi Adzan Romer, 'ibu di dalam'," kata Jaksa dikala membaca surat dakwaan.
Setelah itu, Adzan Romer pun masuk ke dalam rumah dinas Ferdy Sambo dan berjumpa dengan Bharada E.
Ferdy Sambo pun kembali masuk ke dalam rumah dan berjumpa dengan Bharada E dan Romer.
Ferdy Sambo kemudian menerangkan terkait skenario rekayasa baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E.
Hal itu alasannya Brigadir J sudah melecehkan istrinya Putri Candrawathi.
Ferdy Sambo pun sempat menyalahkan Adzan Romer alasannya tidak bisa mempertahankan istrinya.
"Sambo kembali berpura-pura melayangkan sikutnya ke arah Adzan Romer dan berkata, 'kamu tidak bisa mempertahankan ibu!'," ungkap Jaksa.
Kemudian, Ferdy Sambo masuk ke dalam kamar untuk menjemput Putri Candrawathi kemudian di antar ke tempat tinggal pribadinya di Jalan Saguling, Duren Tiga oleh Bripka Ricky Rizal.
Dakwaan Jaksa
Dalam problem ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf secara gotong royong terlibat problem pembunuhan bertujuan terhadap Brigadir J.
Penembakan terhadap Brigadir Yosua dikenali dilaksanakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Kompleks Polisi Republik Indonesia Duren Tiga No 46, Jakarta Selatan.
"Mereka yang melakukan, yang mengutus melakukan, dan turut serta melaksanakan perbuatan, dengan sengaja dan dengan planning apalagi dulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa dikala dalam surat dakwaan.
Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 kitab undang-undang hukum pidana juncto Pasal 55 kitab undang-undang hukum pidana yang menjerat dengan sanksi optimal meraih sanksi mati.
Sedangkan cuma terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas problem prasangka obstruction of justice (OOJ) untuk menetralisir jejak pembunuhan berencana.
Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 kitab undang-undang hukum pidana juncto Pasal 55 kitab undang-undang hukum pidana dan/atau Pasal 56 KUHP.
"Timbul niat untuk menutupi fakta insiden bekerjsama dan berusaha untuk mengaburkan tindak kriminal yang sudah terjadi," sebut Jaksa.
Posting Komentar untuk "4 Golongan Saksi Di Sidang Bharada E Hari Ini, Dari Rumah Saguling Sampai Rumah Dinas Ferdy Sambo"